Minggu, 12 Mei 2013

Sindikat Kejahatan Cyber Internasional


  • Mabes Polri bekerjasama dengan Interpol menggerebek sebuah rumah di Jalan Pulau Panjang VIII Blok C 15 No 8, Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Petugas mengamankan 38 WNA sindikat kejahatan cyber internasional.

    Sindikat itu menggunakan modus dengan mengaku sebagai aparat hukum dari negara calon korban mereka.

    "Mereka bisa mengaku sebagai petugas pajak, atau polisi," ujar Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, AKBP Susilowadi, di lokasi, Kamis (6/12)

    Susilowadi menjelaskan, korban yang disasar oleh sindikat itu adalah pelaku pencucian uang, narkoba, serta perdagangan manusia. Pelaku mengaku telah mengawasi jalur rekening korban.

    "Kepada korban, mereka meminta transfer uang," imbuhnya.

    Meski 38 WNA yang diamankan tersebut mengaku dari China dan Taiwan, polisi belum bisa memastikan asal negara mereka.

    "Mereka tidak mau mengatakan di mana mereka menyimpan paspornya," katanya.

    Selain di Indonesia, penggerebekan yang dilakukan Interpol tersebut juga dilakukan serentak di tiga negara lain, yakni Thailand, Taiwan, Vietnam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar